Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Padahal sebelumnya, pengumuman dijadwalkan 2-3 Februari 2023.Â
Menanggapi keterlambatan pengumuman ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masalah pengumuman seleksi PPPK ini berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca Juga
"Masih menunggu dari Kemendikbud Ristek," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama dalam pesan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
Advertisement
Putusan gantung juga diberikan Kemendikbud Ristek melalui laman resminya. "Pengumuman hasil seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut."
Seperti diketahui, tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK di 2022. Sebab, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.Â
"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.Â
Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 dan umum.Â
Â
Pelamar Prioritas
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapat formasi.Â
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Adapun pelamar Prioritas II merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.Â
Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Â
Advertisement
UNBK Kemendikbudristek
Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.Â
"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex.
Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan gurupppk.kemdikbud.go.id/.